ONE DAY ONE HADITS
Rabu, 9 Januari 2019 M / 3 Jumadil Awwal 1440 H
بسم الله الرّحمن الرّحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Dari Jabir r.a :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
” Rasulullah saw melarang membangun kubur dengan batu kapur, juga (dilarang) untuk duduk di atasnya dan dilarang juga membangun (menghias) kubur."
Riwayat Muslim (2289)
Juga di dalam atsar yang disebutkan oleh Ali r.a kepada Abu Hajjaj al-Asadiy
أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
"Tidakkah mau aku ingatkan engkau sebagaimana Rasulullah saw ingatkan aku, yaitu jangan meninggalkan patung (yang disembah) melainkan engkau hancurkannya. Dan (jangan meninggalkan) kubur yang tinggi (dikijing) melainkan engkau ratakannya.”
Riwayat Muslim (2287)
Kandungan hadits
1. .Meninggikan kubur maksimal adalah satu jengkal Kata Imam al-Nawawi :
“Meninggikan kubur maksimal adalah satu jengkal saja dan diratakan itu lebih utama daripada dibangun”
Minhaj al-Talibin (1/347)
2. Dilarang duduk di atas pusara kubur. Ini berrdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Nabi saw bersabda :
لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
”Jika salah seorang kalian duduk di atas bara api dan membakar pakaiannya tembus membakar kulitnya, itu lebih baik dari pada dia duduk di atas pusara kubur.”
Riwayat Muslim (2208)
3. Larangan duduk di atas kubur. As Shanany mengutip pernyataan dari Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa Jumhur ulama menyatakan bahwa duduk di atas kubur adalah dibenci.
Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram (3/182)
Juga riwayat dari Abu Marsad al-Ghanawi :
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
"Jangan kalian duduk di atas kubur dan jangan shalat menghadap ke arahnya.”
Riwayat Muslim (2294)
Kata Imam al-Nawawi di dalam kitabnya Minhaj al-Talibin :“Tidak dibenarkan duduk di atas kubur dan tidak boleh menginjaknya.”
Minhaj al-Talibin ( 1/347)
4. Etika yang baik bagi seseorang yang sedang takziah mengantarkan jenazah di pekuburan adalah tidak menduduki kuburan, tidak melangkahi kuburan, dan tidak tiduran di atas kuburan. Karena akibatnya lebih buruk dari menduduki bara api yang menyala.
0 komentar:
Posting Komentar